Keuntungan Tunjangan Asuransi Mobil dari Allianz

Sedang mencari asuransi mobil? Yuk kenalan dulu dengan produk dari Allianz, Transportation Allowance Insurance. Produk ini juga dapat menjadi pelengkap Asuransi Mobil yang sudah dimiliki sebelumnya.

Biaya tidak terduga yang timbul saat mobil harus masuk bengkel tidak menjadi masalah dengan Transportation Allowance Insurance.

Santunan Ketidaknyamanan Pribadi Akibat kerugian / Kerusakan yang terjadi pada Kendaraan akibat kecelakaan (Partial Lost)

Rp 2.000.000 per klaim
(Maks 3 Klaim/Tahun)

Rp 4.000.000 per klaim
(Maks 3 Klaim/Tahun)

Santunan Ketidaknyamanan akibat Kendaraan mengalami kerugian / kerusakan Total atau Kehilangan karena pencurian (Total Lost)

Rp 25.000.000

Rp 50.000.000

Dukungan layanan darurat selama 24 jam dan 7 hari baik dalam kondisi kecelakaan dan non kecelakaan (Emergency Road Assistance)

Termasuk

Termasuk

Biaya Polis*

Rp 30.000 (*Jika dicetak dalam hard copy)

Biaya Materai

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu

  1. Guaranteed Acceptance.
    Cukup data diri sebagai syarat untuk mendapatkan perlindungan dari Transportation Allowance Insurance.
  2. 1 Polis untuk 2 mobil yang dimiliki.
    Dengan memiliki 1 polis Transportation Allowance Insurance, dapat menjamin maksimum 2 mobil pribadi yang dimiliki.
  3. Tanpa Deductible (resiko sendiri) saat klaim.
    Allianz menggunakan metode penggantian Santunan penuh tanpa ada pengurangan dari “Resiko Sendiri”.
  4. Maksimum usia mobil pribadi yang bisa dijamin hingga 15 tahun.
    Batasan usia 2 kendaraan pribadi sampai dengan 15 tahun.
  5. Tanpa perlu menyertakan foto mobil saat pembelian.
    Pembelian polis ini tidak memerlukan foto kendaraan pribadi, cukup data diri saja.
  6. Tersedia Emergency Road Assistance 24 jam.
    Dukungan layanan Emergency Road Assistance (ERA) selama 24 jam / 7 hari baik dalam kondisi kecelakaan dan non kecelakaan.

Dukungan layanan Emergency Road Assistance:

  1. Alat transportasi pribadi milik tertanggung adalah kendaraan roda 4 kategori penumpang dengan penggunaan pribadi (TNKB hitam/putih/biru).
  2. 1 polis berlaku untuk 2 kendaraan milik tertanggung dengan syarat STNK harus atas nama tertanggung yang dibuktikan saat klaim.
  3. Partial Lost merupakan santunan penuh sesuai dengan opsi paket yang dipilih.
  4. Batasan usia kendaraan 15 tahun namun harus legal sesuai dengan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu.
  5. Manfaat Total Loss termasuk risiko pencurian dan/atau pencurian dengan kekerasan.
  6. Manfaat santunan Total Loss karena kecelakaan yang kerusakan yang perhitungan biaya perbaikannya minimal 75% dari harga pasar kendaraan atau manfaat santunan Total Loss akibat pencurian dan mobil tidak diketemukan dalam 60 hari.
  7. Metode pembayaran santunan adalah reimbursement.
  8. Pertanggungan berakhir setelah periode asuransi telah selesai dan/atau terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total.

Share this