Perlindungan ASuransi kemaTIan dan penyakit kriTIS
Allianz PASTI memberikan kepastian di tengah ketidakpastian, yaitu solusi Perlindungan ASuransi kemaTIan dan penyakit kriTIs agar terhindar dari ketidakpastian finansial akibat risiko kehidupan.
Allianz PASTI merupakan asuransi jiwa tradisional yang memberikan solusi perlindungan terhadap risiko finansial akibat musibah penyakit kritis atau meninggal dunia.
Allianz PASTI memberikan masa pembayaran Premi yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan, 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun atau sama dengan masa asuransi hingga usia 86 tahun.
Manfaat Produk Allianz PASTI
Contoh ilustrasi: Seorang Pria berusia 35 tahun, membeli Allianz PASTI sekaligus sebagai tertanggung. Dengan Uang Pertanggungan 500 Juta, Premi bulanan 2.93 Juta dan masa pembayaran premi 10 tahun.
100%
Jika terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis, maka akan mendapatkan Uang Pertanggungan 100% yaitu 500 Juta rupiah.
200%
Jika meninggal dunia BUKAN karena kecelakaan, maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan Uang Pertanggungan 200% yaitu 1 Milyar rupiah.
300%
Jika meninggal dunia bukan KARENA kecelakaan, maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan Uang Pertanggungan 300% yaitu 1.5 Milyar rupiah.
400%
Jika meninggal dunia bukan KARENA kecelakaan di transportasi umum, maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan Uang Pertanggungan 400% yaitu 2 Milyar rupiah.
100%
Bila masih hidup pada usia 86 tahun, akan mendapatkan manfaat akhir kontrak 100% dari Uang Pertanggungan yaitu 500 Juta rupiah.
PAYOR CI77
Tersedia pilihan pertanggungan tambahan PAYOR CI77. Pembebasan masa pembayaran premi bila terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis.
Syarat dan Ketentuan lainnya
Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan berlaku jika meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan.
Manfaat ini berakhir pada saat ulang tahun polis yang terdekat dengan usia tertanggung mencapai 70 tahun.
Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (bila ada).
Pertanggungan penyakit kritis akan berakhir setelah manfaat dibayarkan.
Pertanggungan jiwa dalam polis tetap berlangsung dan premi berkala harus tetap dibayarkan selama masa pembayaran premi.
Usia Masuk Tertanggung:
Manfaat meninggal dunia BUKAN karena kecelakaan dan penyakit kritis: 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat)
Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan: 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat)
Pilihan Frekuensi Pembayaran Premi:
- Bulanan
- Kuartalan
- Semesteran
- Tahunan